Artikel Pendidikan, Bahan Ajar, Contoh Makalah, Skirpsi, Tesis serta Tugas Kulaih




Selasa, 22 Mei 2018

uji kompetensi bab 6 pkn kelas 11 halaman 204

uji kompetensi bab 6 pkn kelas 11 halaman 204



uji kompetensi bab 6 pkn kelas 11 halaman 204,uji kompetensi bab 7 pkn kelas 12,kunci jawaban pkn kelas 12 kurikulum 2013 bab 6,kunci jawaban pkn kelas 12 halaman 204,jawaban pkn kelas 12 halaman 236,uji kompetensi 6 pkn kelas 10,kunci jawaban pkn kelas 12 halaman 200,kunci jawaban pkn kelas 12 halaman 202,kunci jawaban pkn kelas 12 halaman 200 penilaian diri
uji kompetensi bab 6 pkn kelas 11 halaman 204,uji kompetensi bab 7 pkn kelas 12,kunci jawaban pkn kelas 12 kurikulum 2013 bab 6,kunci jawaban pkn kelas 12 halaman 204,jawaban pkn kelas 12 halaman 236,uji kompetensi 6 pkn kelas 10,kunci jawaban pkn kelas 12 halaman 200,kunci jawaban pkn kelas 12 halaman 202,kunci jawaban pkn kelas 12 halaman 200 penilaian diri

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat!

1. Jelaskan ancaman militer yang paling mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pada saat ini?

Jawaban : Ancaman militer yang paling mengancam persatuan dan kesatuan adalah gerakan separatisme, terorisme, konflik komunal antar suku  bangsa

2. Mengapa ideologi Pancasila tidak dapat dikatakan aman dari berbagai macam ancaman dalam pengimplementasian nilai-nilainya di masyarakat!

Jawaban : Di era globalisasi dengan kemajuan teknologi informasi komunikasi akan sangat mudah masuknya pengaruh ideologi lain sehingga apabila warga negara tidak memiliki ketahanan ideology yang kuat akan mudah dipengaruhi oleh masukanya ideologi lain melalui berbagai bentuk seperti gaya hidup glamor dan hedonisme, perilaku individualisme dan sebagainya. Hal ini dapat mengancam implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Jelaskan strategi bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman-ancaman yang bersifat nir-militer di bidang ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya?

Jawaban :

a. Bidang Ideologi

Upaya menghadapi atau menangkal ancaman ideologi adalah dengan kebijakan dan langkah-langkah politik yang tepat dan intensif untuk mencegah meluasnya pengaruh ideology lain terhadap ideologi Pancasila dan konsep penanganannya ditempatkan dalam kerangka upaya bela negara.

b. Bidang politik

1) Strategi pertahanan di bidang politik ditentukan oleh kemampuan sistem politik dalam menanggulangi segala bentuk ancaman yang ditujukan kepada kehidupan politik Bangsa Indonesia.

2) Melaksanakan kehidupan politik bangsa yang berlandaskan demokrasi Pancasila yang telah mampu memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta mampu melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif.

c. Bidang ekonomi

Strategi untuk menghadapi ancaman di bidang ekonomi diantaranya adalah sebagai berikut.

1) Untuk menghadapi ancaman berdimensi ekonomi dari internal, prioritas kebijakan dapat berupa penciptaan lapangan kerja padat karya sebagai solusi memberantas kemiskinan, pembangunan infrastruktur, penciptaan iklim usaha yang kondusif, dan pemilihan teknologi tepat guna sebagai solusi pemerataan kesempatan kerja.

2) Untuk menghadapi ancaman berdimensi ekonomi dari eksternal, Indonesia harus membangun dan menjaga hubungan yang baik dengan negara-negara utama dalam tatanan ekonomi-politik dunia.

3) Unsur pertahanan militer dalam menghadapi ancaman berdimensi ekonomi, mengembangkan pilihan strategis untuk membantu unsur utama dari pertahanan nirmiliter. Dalam hal ini keterlibatan lapis pertahanan militer diwujudkan dalam meningkatkan usaha pertahanan untuk menciptakan kondisi keamanan nasional yang terkendali, membantu kelancaran distribusi komoditas dan kebutuhan pokok masyarakat, terutama di daerah-daerah pedalaman dan terisolasi yang tidak dapat dijangkau dengan sarana transportasi umum.

d. Bidang social Budaya

Dalam menghadapi pengaruh dari luar yang dapat membahayakan kelangsungan hidup sosial budaya, bangsa Indonesia berusaha memelihara keseimbangan dan keselarasan fundamental, yaitu keseimbangan antara manusia dengan alam semesta, manusia dengan masyarakat, manusia dengan Tuhan, keseimbangan kemajuan lahir dan kesejahteraan batin.

4. Menurut kalian seberapa kuatkah kekuataan TNI/Polri dalam menghadapi ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara?

Jawaban : TNI tidak mungkin dapat menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar sendirian karena jumlah TNI sangat terbatas sedangkan wilayah negara kita sangat luas. Oleh karena itu, harus ada peran serta warga negara dalam upaya pertahanan keamanan.

5. Dalam hidupmu selama ini tentu telah menghadapi persoalan yang memerlukan kewaspadaan agar dirimu dan orang lain selaras. Cobalah perhatikan situasi yang berkaitan dengan kewaspadaan di lingkungan sekolah dan masyarakat. Apa yang akan kamu lakukan apabila terjadi tawuran? Kemukakan pula perasaanmu sebagai seorang warga Negara ketika menghadapi tawuran yang terjadi di sekolah atau kampungmu?

Jawaban :

Upaya yang dilakukan

a. Berusaha untuk melerai atau mencegah agar tawuran itu tidak terjadi.

b. Tidak ikut terlibat dalam tawuran pelajar karena perbuatan itu merugikan kedua belah pihak

c. Memberitahukan atau melaporkan kepada pihak berwajib atau pihak sekolah agar tawuran pelajar itu segera di hentikan

Perasaan saya

Sebagai pelajar saya sangat sedih dan prihatin dengan terjadinya tawuran pelajar dan tawuran antar kampung karena hal itu dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dan dapat menimbulkan korban jiwa yang sia-sia.

1. Pada saat ini ancaman militer yang paling mengancam persatuan dan kesatuan NKRI ialah gerakan-gerakan separatisme, terorisme, konflik yang terjadi antar suku.

2. Pada era globalisasi ini dengan kemajuan teknologi dan informasi(iptek) sangat mudah untuk masuk mempengaruhi ideologi Pancasila dengan ideologi lain, sehingga apabila warga negara tidak punya ketahanan ideologi yang kuat makaakan sangat mudah untuk dipengaruhi melalui berbagai bentuk seperti gaya hidup glamor, perilaku individualisme, mementingkan diri sendiri dsb. Hal inilah yang akan mengancam implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


3. a) Ideologi = dengan kebijakan dan langkah-langkah politik yang tepat dan intensif untuk mencegah meluasnya pengaruh ideologi Pancasila dan konsep penanganannya ditempatkan dalam kerangka upaya bela negara.
b) Politik = ditentukan oleh kemampuan sistem politik dalam menanggulangi segala bentuk ancaman yang ditujukan kepada kehiidupan politik berbangsa dan bernegara. Melaksanakan kehidupan politik bangsa yang berlandaskan demokrasi Pancasila yang telah mampu memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta mampu melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif.
c) Ekonomi = Penciptaan lapangan pekerjaan padat karya untuk memberantas kemiskinan. Pembangunan infrastruktur, penciptaan iklim usaha yang kondusif, pemilihan teknologi yang tepat. Membangun dan menjaga hubungan dengan negara-negara lain.
d) Sosial Budaya = berusaha memelihara keseimbangan dan keselarasan fundamental, yaitu keseimbangan antara manusia dengan alam semest, manusia dengan masyarakat, manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.

4. Dalam menghadapi ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara TNI/Polri saja tidak cukup mampu karena jumlah personel yang masih terbatas dan wilayah Indonesia sangat luas, jadi perlu adanya peran masyarakat untuk menjaga keamanan dan pertahanan dari segala ancaman dan gangguan baik dari luar maupun dari dalam.

5. Jika terjadi tawuran berusaha untuk melerai atau memisahkan agar tidak terjadi tawuran.
Berusaha untuk tidak ikut terlibat dalam tawuran tersebut karena selain merugikan diri sendiri dan keluarga juga merugikan negara karena adanya kerusakan fasilitas umum akibat tawuran tersebut.


UJI KOMPETENSI BAB 6

1. Hak asasi manusia adalah hak yg dimiliki setiap manusia sejak lahir sampai kita meninggal yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan harus dijunjung tinggi ,sedangkan hak warga negara adalah hak yg dimiliki suatu warga negara di negara tersebut, dan syarat mendapatkannya harus menjadi warga negara tersebut terlebih dahulu.

2. Kewajiban asasi adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh manusia dibumi ini, sedangkan kewajiban warga negara adalah kewajiban tiap warga negara yg harus di lakukan dan jika tdk melakukannya bisa mendapat sanksi yang berlaku di negara tersebut.
3. Hak Warga Negara :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani

 Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Karena lemahnya pengawasan negara dan kebiasaan masyarakat yg mudah memaklumi, dan kurang nya kesadaran masyarakat akan tanggung jawab dalam kehidupannya sehingga mereka melakukan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban
Menghormati hak asasi orang lain 
Tidak mengedepankan sikap egoisme serta individualisme
Bertanggung jawab antara hak dan kewajiban sehingga dalam kehidupan sehari hari terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban
Sikap disiplin dalam segala hal
Membuat perundang undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban
Mensosialisasikan tentang hak dan kewajiban
Membuat badan badan perlindungan hukum yg mengawasi tentang pelanggaran hak dan kewajiban
Mengoptimalkan kinerja lembaga seperti Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, dll 

Uji kompetensi bab 6 pkn XI smstr 2 hal. 17
1. Jelaskan perbedaan antara hak asasi manusia dengan hak warga negara.
2. Jelaskan perbedaan antara kewajiban asasi dengan kewajiban warga negara? 
3. Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
4. Mengapa terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara? 
5. Bagimanakah cara kalian untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban? 
6. Menurut kalian, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam memecahkan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara.

jawaban

1.hak asasi manusia adalah hak yg dimiliki sejak lahir sampai kita meninggal yang diberikan oleh tuhan YME dan harus dijunjung tinggi ,sedangkan hak warga negara adalah hak yg dimiliki suatu warga negara di negara itu, dan syarat mendapatkannya harus menjadi warga negara tersebut terlebih dahullu
2.kewajiban asasi adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh manusia dibumi ini, sedangkan kewajiban warga negara adalah kewajiban tiap warga negara yg harus di lakukan dan jika tdk melakukannya bisa mendapat sanksi yang berlaku di negara tersebut
3. hak untuk mendapat pengajaran
hak mendapat perlakuan sama di hadapan hukum
kewajiban membayar pajak
kewajiban membela negara jika di perlukan
4.karena lemahnya pengawasan negara dan kebiasaan masyarakat yg mudah memaklumi, dan kurang nya kesadaran masyarakat akan tanggung jawab dalam kehidupannya sehingga mereka melakukan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban
5.dengan cara menghormati hak orang lain, tidak mengedepankan sikap egoisme serta individualisme, dan harus bertanggung jawab antara hak dan kewajiban sehingga dalam kehidupan sehari hari terdaoat keseimbangan antara hak dan kewajiban 
6.bisa dengan membuat perundang undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban
mensosialisasikan tentang hak dan kewajiban
membuat badan badan perlindungan hukum yg mengawasi tentang pelanggaran hak dan kewajiban

1.
Ancaman
Ancaman merupakan salah satu bentuk usaha yang bersifat untuk mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak politis dan kriminal. Ancaman terdiri dari ancaman militer dan nonmiliter.

2.
Tantangan
Tantangan adalah suatu hal atau upaya yang memiliki tujuan untuk menggugah kemampuan.
3.
Hambatan
Hambatan adalah suatu usaha yang ada dan berasal dari dalam diri manusia itu sendiri yang memiliki sifat atau tujuan untuk melemahkan dan menghalangi secara tidak konsepsional.
4.
Gangguan
Gangguan adalah suatu hal atau upaya yang muncul dari luar/ekstern yang memiliki tujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak terarah.
Deskripsi Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan PKN kelas 12 halaman 181
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : uji kompetensi bab 6 pkn kelas 11 halaman 204

0 komentar:

Posting Komentar